Bandung Barat – DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) menyoroti kesiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2027, khususnya dari sisi regulasi yang dinilai perlu segera disesuaikan.
Ketua Komisi I DPRD KBB Sandi Supyandi menyebut, saat ini aturan yang digunakan masih mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 89 Tahun 2017, sehingga perlu dilakukan revisi agar selaras dengan regulasi terbaru.

“Ini yang harus dimatangkan karena masih mengacu terhadap Perbup 89 Tahun 2017. Artinya harus segera dilakukan revisi dan menyesuaikan dengan peraturan yang lebih tinggi, karena Undang-Undang Desa itu sudah ada revisi—Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024—ini harus segera disesuaikan,” ujarnya.
Sandi juga berharap Pilkades 2027 mampu melahirkan pemimpin desa yang berkualitas dan mampu mengembangkan potensi daerahnya secara mandiri.

“Harapan DPRD di pemilihan Pilkades ini melahirkan pemimpin-pemimpin kepala desa yang betul-betul memahami dan ingin memajukan desanya masing-masing. Tentunya dengan semangat Undang-Undang Desa, karena secara aturan, secara regulasi, mereka mempunyai asas yang harus dilaksanakan dan tidak tergantung terhadap pemerintahan-pemerintahan di atasnya, tetapi justru lebih mengembangkan apa yang menjadi potensi pemerintahan desa,” ungkapnya.
Dalam tahapan seleksi, DPRD juga mendorong agar calon kepala desa mampu mempresentasikan visi dan misi secara jelas, serta selaras dengan rencana pembangunan daerah.

Sementara itu, Kepala Desa Ciwaruga, Dadang Carmana, menjelaskan pentingnya validitas data pemilih sebagai dasar pengajuan anggaran Pilkades.
“Jadi kita sudah menyampaikan data pemilih, untuk jadi dasar pengajuan anggaran untuk Pilkades Desa Ciwaruga. Nah, jadi sudah diajukan, nanti kita akan update terus sampai dengan nanti menjelang Pilkadesnya. Data yang DPT-nya itu kan harus betul-betul semua warga yang punya hak pilih bisa melaksanakan hak pilihnya,” katanya.

Dari sisi persiapan teknis, Dadang menyebut saat ini desa masih fokus pada pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang nantinya akan menjadi penyelenggara Pilkades.
“Sekarang menjelang pemilihan BPD ya, karena nanti yang menyelenggarakan pemilihan Pilkades itu kan BPD, Badan Permusyawaratan Desa. Nanti BPD akan menyiapkan jadwal-jadwalnya, kepanitiaan juga harus disiapkan. Jadi panitia Pilkades ini harus betul-betul orang-orang yang punya kemampuan untuk melaksanakan Pilkades dengan asas Pilkadesnya,” tuturnya.

Ia juga menyoroti wacana kewajiban medical check-up bagi calon anggota BPD yang dinilai memberatkan.
“Saya mendapat berita bahwa BPD harus ada medical check-up, check-up ke rumah sakit. Kalau sebelumnya kan tidak. Nah, berbeda dengan Kepala Desa yang memang diatur bahwa harus ada medical check-up ke rumah sakit. Nah, tadi masukan-masukan pada hari ini tadi disampaikan bahwa untuk Pil-BPD berharap tidak ada medical check-up ke rumah sakit ketika, tapi cukup di Puskesmas saja,” pungkasnya.