Badan Anggaran
Tugas & Wewenang
- Memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD kepada Bupati dalam mempersiapkan rancangan APBD sebelum Peraturan Bupat tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten ditetapkan
- Melakukan konsultasi yang dilakukan oleh anggotanya dengan komisi terkait untuk memperoleh masukan dalam rangka pembahasan rancangan KUA dan PPAS
- Memberikan saran dan pendapat kepada Bupati dalam mempersiapkan Raperda tentang APBD, Raperda tentang Perubahan APBD, dan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
- Melakukan penyempurnaan Raperda tentang APBD, Raperda tentang Perubahan APBD, dan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD berdasarkan hasil evaluasi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat bersama tim anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten
- Melakukan pembahasan bersama tim anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten terhadap rancangan KUA serta rancangan PPAS yang disampaikan oleh Bupati
- Memberikan saran kepada pimpinan DPRD dalam penyusunan anggaran belanja DPRD