Badan Musyawarah
Tugas & Wewenang
- Mengkoordinasikan sinkronisasi penyusunan rencana kerja tahunan dan 5 tahunan DPRD dari seluruh rencana kerja alat kelengkapan DPRD
- Menetapkan agenda DPRD untuk 1 tahun sidang, 1 masa persidangan, atau sebagian dari masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah dan jangka waktu penyelesaian Raperda, dengan tidak mengurangi kewenangan rapat paripurna untuk mengubahnya
- Memberikan pendapat kepada pimpinan DPRD dalam menentukan garis kebijakan yang menyangkut pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD
- Meminta dan/atau memberikan kesempatan kepada AKD yang lain untuk memberikan keterangan/penjelasan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing
- Menetapkan jadwal acara rapat DPRD
- Memberi saran/pendapat untuk memperlancar kegiatan
- Merekomendasikan pembentukan pansus
- Melaksanakan tugas lain yang diserahkan rapat Paripurna kepada Badan Musyawarah