Bandung Barat – DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) menerima aspirasi yang disampaikan Koalisi Enam Serikat Pekerja/Serikat Buruh dalam aksi unjuk rasa atau mogok daerah yang digelar di Kantor DPRD KBB, Kamis (4/6/2026).

Aksi tersebut merupakan tindak lanjut dari surat pemberitahuan yang disampaikan Koalisi Enam Serikat Pekerja/Serikat Buruh Kabupaten Bandung Barat. Dalam aksinya, para buruh menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya optimalisasi fungsi pengawasan ketenagakerjaan, penindakan terhadap oknum pengawas yang terlibat dengan perusahaan outsourcing, serta penegakan hukum terhadap perusahaan yang melakukan pelanggaran ketenagakerjaan.

Selain itu, massa aksi juga menuntut penolakan terhadap Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang pekerjaan alih daya (outsourcing), mendesak pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan tanpa Omnibus Law, serta meminta revisi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Menindaklanjuti aspirasi tersebut, DPRD Kabupaten Bandung Barat menerbitkan surat rekomendasi yang ditujukan kepada Ketua DPR RI. Surat rekomendasi tersebut dibacakan oleh Ketua Komisi I DPRD KBB, Nur Djulaeha.

“Dipermaklumkan dengan hormat. Menindaklanjuti surat dari Koalisi 6 Serikat Pekerja/Serikat Buruh Kabupaten Bandung Barat nomor 020B/SP.SB/VI/tahun 2026 tanggal 28 Mei tahun 2026 perihal pemberitahuan aksi unjuk rasa atau mogok daerah, DPRD Kabupaten Bandung Barat telah melaksanakan kegiatan dimaksud pada tanggal 4 Juni 2026 yang pokok tuntutan dan aspirasinya sebagaimana terlampir,” kata Nur Djulaeha.

Ia menegaskan bahwa DPRD KBB memiliki kewajiban untuk menerima dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“DPRD Kabupaten Bandung Barat pada dasarnya taat asas, akan tetapi berdasarkan ketentuan Pasal 160 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dinyatakan bahwa salah satu kewajiban anggota DPRD adalah menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat sehingga DPRD Kabupaten Bandung Barat memandang perlu untuk menerima, menampung, dan menyalurkan aspirasi masyarakat tersebut,” ujarnya.

Dalam rekomendasinya, DPRD Kabupaten Bandung Barat menyatakan dukungan terhadap seluruh tuntutan yang disampaikan Koalisi Enam Serikat Pekerja/Serikat Buruh Kabupaten Bandung Barat.
“Sehubungan hal tersebut, kami DPRD Kabupaten Bandung Barat mendukung seluruh tuntutan dan aspirasi dari Koalisi 6 Serikat Pekerja/Serikat Buruh Kabupaten Bandung Barat, salah satunya menolak tegas Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 dan meminta segera disahkannya Undang-Undang Ketenagakerjaan tanpa Omnibus Law, serta merekomendasikan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dapat mempertimbangkan tuntutan dan aspirasi sebagaimana dimaksud,” pungkasnya.