Komisi III DPRD KBB Bahas Perubahan Mekanisme Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi

BANDUNG BARAT — Komisi III DPRD Kabupaten Bandung Barat menggelar rapat di Gedung DPRD Kabupaten Bandung Barat dengan membahas mekanisme pelaksanaan pemilihan penyedia jasa konstruksi dalam proses pengadaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.

Dalam rapat tersebut, Komisi III DPRD Kabupaten Bandung Barat mempertanyakan adanya perubahan mekanisme dalam proses pemilihan penyedia jasa konstruksi, khususnya terkait pihak yang memiliki tanggung jawab dalam melaksanakan proses tersebut.

Komisi III meminta penjelasan mengenai perubahan sistem yang sebelumnya menempatkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai pihak yang mengeksekusi proses pemilihan penyedia jasa konstruksi. Pertanyaan tersebut disampaikan untuk memperoleh kejelasan mengenai mekanisme dan pembagian kewenangan dalam sistem pengadaan yang saat ini diterapkan.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kabid ULP/Pokja menjelaskan bahwa terdapat perubahan dalam pelaksanaan pemilihan penyedia jasa konstruksi. Menurutnya, tanggung jawab yang sebelumnya dilaksanakan oleh PPK kini beralih kepada Kelompok Kerja (Pokja).

> “Mengalihkan tanggung jawab pelaksanaan pemilihan penyedia untuk jasa konstruksi yang dulu dieksekusi oleh PPK, sekarang harus dilaksanakan oleh Pokja,” jelas Kabid ULP/Pokja dalam rapat.

Penjelasan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam pembahasan Komisi III. Perubahan mekanisme tersebut berkaitan dengan pembagian kewenangan dan tanggung jawab dalam tahapan pemilihan penyedia jasa konstruksi.

Komisi III menekankan pentingnya kejelasan mengenai mekanisme tersebut, termasuk pihak yang bertanggung jawab pada setiap tahapan proses pengadaan. Hal ini diperlukan agar pelaksanaan pemilihan penyedia jasa konstruksi dapat berjalan secara tertib, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain membahas aspek kewenangan, Komisi III juga mendorong agar perubahan mekanisme tersebut disertai dengan pemahaman yang jelas di antara seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengadaan. Dengan demikian, setiap tahapan pemilihan penyedia dapat dilaksanakan secara profesional dan memiliki kepastian dalam hal tanggung jawab pelaksanaannya.

Rapat tersebut menjadi bagian dari fungsi pengawasan Komisi III DPRD Kabupaten Bandung Barat terhadap pelaksanaan program pembangunan dan tata kelola pengadaan jasa konstruksi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.

Komisi III akan terus melakukan pengawasan dan meminta penjelasan dari pihak-pihak terkait guna memastikan proses pengadaan proyek berjalan sesuai dengan aturan serta mendukung terciptanya tata kelola pembangunan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Berita Terkait