Bandung Barat – Komisi III DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) menindaklanjuti polemik pembangunan tower setinggi 51 meter di wilayah RW 26 dan RW 24, Kota Bali Residen. Setelah sebelumnya menyoroti persoalan teknis dan non-teknis pada 13 April 2026, DPRD kini merekomendasikan penyegelan sementara.
Ketua Komisi III DPRD KBB, Pither Tjuandys, mengatakan pihaknya telah melakukan pemanggilan ketiga terhadap pihak perusahaan, namun kembali tidak dihadiri.

“Ini merupakan rapat pemanggilan Protelindo yang ketiga. Dari rapat pertama mereka tidak hadir, undangan kedua untuk hadir di lokasi mereka pun tidak datang. Hari ini pun diundang yang ketiga kalinya pun juga mereka tidak datang,” katanya.
Ia menjelaskan, persoalan utama masih berada pada aspek non-teknis, terutama terkait keberatan warga RW 26.

“Permasalahan non-teknis yang dilakukan oleh Protelindo terhadap masyarakat yang belum menyelesaikan persoalan, radius tower itu ke RW 26 yang sangat-sangat prihatin, sehingga warga RW 26 komplain. Sehingga kita bersama dengan para Kabid, para Kepala Desa, dengan Satpol PP, Camat, dan dua RW bersama anggota DPRD mengundang untuk menyelesaikan permasalahan ini tapi sayangnya beliau tidak datang,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, DPRD bersama pihak terkait sepakat untuk mendorong penyegelan sementara tower.

“Selanjutnya pada saat ini kita telah mengambil bersama sikap berita acara bersama bahwa kita akan memberikan surat kepada Pimpinan DPRD, diteruskan kepada Bupati untuk penutupan sementara, dan sekaligus kita mau melihat sertifikat laik fungsi-ya (SLF). Seharusnya sertifikat laik fungsi itu sudah ada di tangannya baru dia boleh melakukan operasional. Sehingga keputusan pada rapat kerja ini yang dihadiri oleh semua bahwa kita akan segel sementara, diserahkan kepada Satpol PP,” katanya.
Pither juga menyinggung klaim perusahaan yang menyebut proyek tersebut sebagai program nasional.

“Sekalipun itu adalah program pemerintah atau program nasional, kita berikan contoh KCIC. Itu program nasional tapi dia mengikuti semua regulasi, sampai tata ruang pun tidak masuk itu dirubah tata ruangnya sampai menunggu sekian lama. Jadi bukan berarti bahwa itu perusahaan negara sehingga itu sebebas-bebasnya, tidak bisa,” katanya.
Sementara itu, Kabid Penegakan Perda Satpol PP KBB, Angga Setia Putra, mengatakan pihaknya sejak awal telah mendorong perusahaan untuk mematuhi regulasi.

“Kalau kami dari awal sebetulnya sudah melakukan rapat koordinasi dari mulai tanggal 9 Maret, mengundang seluruh stakeholder, kemudian tanggal 11 Maret juga mengundang seluruh stakeholder. Di akhir tanggal 11 Maret kita mengundang juga provider, hanya memang dari seluruh rentetan rapat itu memang belum hadir si provider-nya, si vendor-nya. Kita sebagai penegak perda mendorong mereka untuk mematuhi regulasi yang ada,” Pungkasnya