Ketua Komisi IV DPRD KBB, Bagja Setiawan menegaskan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) di usia 56 tahun sangat mencederai asas kemanusiaan dan keadilan.
Dengan begitu , pihaknya meminta pemerintah segera mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022.
“Aturan ini betul-betul mencederai asas kemanusiaan dan keadilan. Sudah sepatutnya pemerintah pusat membatalkan aturan ini,” katanya.
Ia menambahkan, terlebih kondisi pandemi Covid-19 saat ini uang JHT tersebut dapat membantu meringankan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Tidak manusiawi karena dikeluarkan disaat Pandemik. Saat gelombang PHK di mana-mana. Warga sangat butuh bantuan, mestinya JHT ini bisa jadi penopang kebutuhan buruh,” jelas Bagja.
Ia menyebut, dana JHT merupakan hak buruh yang dipotong tiap bulan dari upahnya. Kebijakan terkait dana tersebut mesti memperhatikan kalangan pekerja karena mereka adalah pemilik hak sepenuhnya.
“Tentu sangat mencederai rasa keadilan. Ini kan uang mereka. Pemerintah kan hanya diberi titipan,” papar Bagja.
Ia menegaskan, pihaknya mendukung penuh aspirasi buruh dengan menyampaikan langsung surat ke DPR RI dan Presiden.
“Kita telah melayangkan surat ke Presiden Jokowi dan DPR RI. Kepada presiden Komisi IV menyampaikan aspirasi buruh mengenai pencabutan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dan Menteri Tenaga Kerja diganti. Sedangkan kepada DPR RI, pihaknya mendorong dilakukan hak interpelasi,” pungkasnya