BANDUNG BARAT – Komisi IV DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) mendorong Pemerintah Daerah menindaklanjuti sejumlah aspirasi yang disampaikan komunitas pengemudi ojek online (ojol). Aspirasi tersebut meliputi penyediaan shelter, akses layanan di kawasan KCIC, hingga perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Ketua Komisi IV DPRD KBB, Nur Djulaeha, mengatakan aspirasi tersebut bukan pertama kali disampaikan. Sekitar satu tahun sebelumnya, para pengemudi telah melakukan audiensi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang turut dihadiri unsur Pemerintah Daerah, Kepolisian, Dinas Perhubungan, serta Dinas Ketenagakerjaan.
Menurut Nur, dalam audiensi sebelumnya terdapat sejumlah tuntutan yang disampaikan, termasuk persoalan shelter dan BPJS Ketenagakerjaan. Karena sebagian aspirasi tersebut belum terealisasi, Komisi IV kembali memberikan penekanan agar persoalan yang menjadi kebutuhan para pengemudi dapat ditindaklanjuti.

“Sebetulnya tuntutan yang disampaikan itu ada delapan poin. Karena yang sebelumnya juga belum terealisasi, kita tekankan kembali agar aspirasi tersebut dapat ditindaklanjuti,” ujar Nur Djulaeha.
Terkait shelter, Nur menjelaskan bahwa selama ini fasilitas bagi pengemudi telah tersedia pada momentum tertentu, seperti Tahun Baru maupun Hari Raya Idulfitri. Namun, para pengemudi berharap adanya tempat yang lebih permanen dan dapat difungsikan sebagai sekretariat. Komisi IV selanjutnya akan mengomunikasikan persoalan tersebut dengan Dinas Perhubungan serta berkoordinasi dengan Komisi III DPRD KBB.

Selain shelter, para pengemudi juga mengeluhkan kendala aktivitas pick up penumpang di kawasan KCIC. Menanggapi hal tersebut, Komisi IV akan mendorong koordinasi dengan pihak pengelola stasiun KCIC agar terdapat solusi yang dapat mempermudah aktivitas para pengemudi sekaligus tetap menjaga ketertiban di kawasan tersebut.
Sementara itu, perlindungan BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu perhatian penting karena para pengemudi ojol memiliki risiko kecelakaan saat menjalankan pekerjaannya. Nur menyebut KBB telah memiliki Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan jaminan sosial yang di dalamnya mengatur upaya perlindungan bagi pekerja rentan, termasuk pengemudi ojol, baik ojek pangkalan maupun ojek online.

“Kita sudah punya Perda tentang penyelenggaraan jaminan sosial. Salah satunya bagaimana kita mengakomodir pekerja-pekerja rentan, yang salah satunya yaitu ojol, baik ojol pangkalan maupun ojol online,” pungkas Nur.