BANDUNG BARAT — DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) menggelar rapat paripurna pada Senin (12/10/2026) di Ruang Rapat Paripurna Lantai 4, Kantor DPRD KBB. Rapat tersebut membahas persetujuan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Dalam Rapat paripurna tersebut memuat agenda penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) IX mengenai hasil pembahasan Raperda Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perhubungan, serta laporan Pansus X mengenai hasil pembahasan Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dalam rapat tersebut, DPRD KBB juga menyampaikan surat keputusan mengenai persetujuan terhadap kedua Raperda. Agenda dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir Bupati Bandung Barat terhadap Raperda Perubahan atas Perda tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Ketua DPRD KBB, M. Mahdi, menyampaikan bahwa rapat paripurna berlangsung lancar dan kedua Raperda telah disepakati. Ia menilai kesepakatan tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung kemajuan Kabupaten Bandung Barat serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Alhamdulillah berjalan dengan lancar dan sudah disepakati. Insyaallah ini adalah bagian yang sangat penting untuk kemajuan masyarakat Bandung Barat,” ujar M. Mahdi.

Menurut Mahdi, keputusan yang dihasilkan melalui rapat paripurna diharapkan dapat membawa dampak positif bagi masyarakat. Ia juga berharap hasil kesepakatan tersebut menjadi langkah yang memberikan keberkahan bagi Kabupaten Bandung Barat ke depannya.

“Semoga apa yang telah diputuskan di paripurna sore hari ini itu membawa keberkahan buat masyarakat Bandung Barat,” tambahnya.
Persetujuan terhadap Raperda Penyelenggaraan Perhubungan diharapkan menjadi landasan dalam penyempurnaan pengaturan sektor perhubungan di Kabupaten Bandung Barat. Sementara itu, Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah berkaitan dengan pengaturan pengelolaan aset daerah agar dapat dilaksanakan secara tertib sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui rapat paripurna ini, DPRD KBB bersama Pemerintah Daerah melanjutkan proses pembentukan regulasi daerah yang diharapkan mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Tahapan berikutnya akan mengikuti mekanisme penetapan peraturan daerah sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga kedua regulasi tersebut dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan kebijakan di Kabupaten Bandung Barat.