Bandung Barat – Anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat, Pipit Puspita Ahdiani, melakukan kegiatan P3D di Kecamatan Cisarua. Dalam kegiatan tersebut, Pipit menyoroti sejumlah kendala dalam pembangunan Koperasi Desa Merah Putih, khususnya terkait persoalan lahan dan administrasi.
Pipit mengungkapkan bahwa kendala utama yang dihadapi saat ini berkaitan dengan status dan kelengkapan lahan.

” Permasalahan yang paling sering muncul biasanya berasal dari aspek lahan. Luas lahan dan kurang strategisnya lahan menjadi salah satu kendala, ditambah dengan berbagai persoalan lain seperti perizinan serta kelengkapan administrasi, termasuk surat-surat tanah,” ujar Pipit.
Ia menambahkan, pihaknya akan mendorong penyelesaian berbagai kendala tersebut melalui koordinasi dengan pihak terkait.

” Pada prinsipnya, kami akan mendorong penyelesaian berbagai kendala yang ada, khususnya terkait status surat tanah dan lahan. Sebab, saat ini terdapat beberapa persoalan, di antaranya ada lahan yang berasal dari carik maupun dari tanah milik pemerintah daerah (Pemda). Oleh karena itu, ke depan kami akan berkoordinasi dan mendorong penyelesaian bersama pihak terkait agar seluruh proses dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Selain itu, Pipit menilai keberadaan Koperasi Desa Merah Putih akan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, terutama dari sisi harga kebutuhan pokok.

“Keuntungan yang bisa dirasakan masyarakat adalah mereka dapat membeli kebutuhan dengan harga standar yang lebih terjangkau. Koperasi Desa Merah Putih berupaya agar harga yang ditawarkan selalu lebih rendah dibandingkan harga di warung atau toko pada umumnya, sehingga dapat membantu meringankan beban pengeluaran masyarakat,” jelasnya.
Menurutnya, koperasi tersebut juga akan memberikan dampak langsung bagi warga sekitar desa.

Sementara itu, Sekretaris Desa (Sekdes) Jambudipa, Riki Rizyanto, menjelaskan bahwa Desa Jambudipa masih menghadapi kendala dalam pemenuhan syarat lahan untuk pembangunan koperasi.
“Yang pertama, kemarin hasil koordinasi bersama dari pihak Kodim, dari Cimahi, Desa Jambudipa itu salah satunya belum memenuhi syarat terkait lahan. Terkait lahan, kita punya lahan tanah carik desa tapi secara posisi tidak strategis,” ujarnya.

Ia juga menyebut, pihak desa sebelumnya telah merencanakan penggunaan lahan yayasan, namun terkendala proses yang panjang.
“Nah, kita pun dari 2025 sudah berkoordinasi dengan Pak Kades, terutama terkait Koperasi Desa Merah Putih rencananya mau di tanah yayasan yang di Kampung Paratag, cuman secara mekanismenya terlalu panjang dan ini harus cepat, akhirnya kita memohon lahan ke Pemprov. Pemprov Jabar terutama yang asetnya di komplek RSJ, Rumah Sakit Jiwa yang di Cisarua. Nah itu kan kebetulan di wilayah Desa Jambu Dipa,” jelas Riki.

Ia menyebut, secara lisan pihak RSJ telah memberikan persetujuan awal, meski secara administrasi belum rampung. Riki berharap adanya dukungan dari DPRD untuk mempercepat proses administrasi tersebut.
“Mudah-mudahan dengan adanya Bu Dewan sekarang, khususnya mungkin Bu Pipit, mudah-mudahan lah yang kita sekarang lagi perjuangkan, mungkin lagi berproses khususnya untuk koperasi, ya mudah-mudahan lah ada peranan beliau untuk koordinasi dan bisa mempercepat lahan tersebut,” pungkasnya.