Bandung Barat – Komisi III DPRD Kabupaten Bandung Barat menyoroti polemik pembangunan tower setinggi 51 meter di wilayah RW 26 dan RW 24, Kota Bali Residen. DPRD menilai persoalan proyek tersebut tidak hanya menyangkut aspek teknis, tetapi juga non-teknis yang hingga kini belum terselesaikan.

Ketua Komisi III DPRD KBB Pither Tjuandys menekankan bahwa aspek non-teknis, terutama penolakan warga, seharusnya yang menjadi pertimbangan utama. Ia juga menegaskan, ketidakhadiran pihak perusahaan menjadi salah satu hambatan dalam penyelesaian persoalan yang sudah bergulir di tingkat desa hingga dinas terkait.
.”Nah, ini kan yang sudah menjadi permasalahan. Secara teknis oke, tapi secara non-teknisnya bermasalah. Karena non-teknis ini yang paling dipertimbangkan, dan dengan dua kalinya mereka mangkir dari panggilan dari Desa, Camat bahkan Dinas, menggambarkan ketidakpedulian mereka,” katanya.

Komisi III akan melayangkan pemanggilan ketiga kepada pihak perusahaan. Jika kembali mangkir, DPRD akan merekomendasikan penutupan sementara pembangunan tower tersebut.
“Maka kita akan melakukan pemanggilan yang ketiga kalinya. Nanti kalau dia tidak hadir, maka saya memberikan rekomendasi kepada Bupati agar ini harus ditinjau kembali, ditutup sementara untuk menyelesaikan permasalahan dengan RW 26,” katanya.

Salah seorang warga RW 26, Riksana Candra, menyebut pembangunan tower tersebut sudah melalui beberapa vendor sejak Agustus 2025. Ia juga mempertanyakan legalitas perizinan yang dinilai tidak transparan
“Ini tuh bukan vendor pertama, ini tuh vendor keempat. Yang tiga itu mental, karena izin warganya tidak ditempuh, tidak bisa ditempuh. Nah, yang sekarang ini, setuju tidak setuju pembangunan tower ini akan terbit. Karena versi mereka ini adalah program strategis nasional. Sedangkan kita cek, ternyata bukan, ini programnya swasta,” ujar Riksana.

Menurutnya, warga terdampak seharusnya tetap dilibatkan dalam proses pembangunan sesuai aturan yang berlaku. Warga pun meminta agar pembangunan tersebut ditinjau ulang atau dipindahkan.