DPRD: Musrenbang RKPD 2027 Jadi Kunci Arah Pembangunan Bandung Barat

Bandung Barat – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027.

Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 dalam rangka penyusunan RKPD Kabupaten Bandung Barat Tahun 2027, Kamis, 9/4/2026.

Kepala Bapelitbangda Kabupaten Bandung Barat, R. Eriska Hendrayana, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan transparansi perencanaan serta pemenuhan asas partisipatif.

“Bahwasannya dalam Musrembang ini untuk mengedepankan transparansi perencanaan, pemenuhan asas partisipatif, juga menjaring masukan dan menyepakati rancangan RKPD KBB 2027,” ujarnya.

Ditempat yang sama, Ketua DPRD Kabupaten Bandung Barat Muhammad Mahdi menegaskan bahwa Musrenbang RKPD memiliki peran penting dalam menentukan arah pembangunan daerah.

“Tujuan utama pelaksanaan Musrenbang ini adalah untuk menyelaraskan perencanaan pembangunan daerah dengan kebutuhan masyarakat, dan juga memastikan program dan kegiatan yang dirumuskan benar-benar tepat sasaran dan terintegrasi dengan kebijakan pemerintah pusat maupun provinsi,” ujarnya.

Ia juga memandang forum ini sebagai wadah strategis untuk menampung aspirasi masyarakat.

Lanjutnya, DPRD akan memastikan program prioritas tidak berhenti pada tahap perencanaan.

“Kami akan menjalankan fungsi pengawasan secara optimal, mulai dari pembahasan anggaran hingga pelaksanaan program di lapangan. Selain itu, di DPRD juga akan memastikan adanya pengawalan terhadap program prioritas melalui evaluasi berkala, koordinasi dengan pemerintah daerah, serta mendorong agar setiap program memiliki indikator kinerja yang jelas dan terukur,” ungkapnya.

Sementara itu, Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail menegaskan bahwa Musrenbang merupakan amanat undang-undang dalam sistem perencanaan pembangunan nasional.

“Merupakan amanat Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional. Dilaksanakan dengan maksud dalam memenuhi asas partisipatif dalam menjaring saran masukan untuk penyempurnaan rancangan RKPD Kabupaten Bandung Barat tahun 2027,” ujarnya.

Di akhir sambutannya, Bupati mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mengawal pembangunan daerah.

“Dalam rangka menjaga kesinambungan dan keselarasan perencanaan pembangunan pusat dan daerah, perencanaan pembangunan Kabupaten Bandung Barat tahun 2027 juga merupakan bagian dari upaya untuk mendukung pelaksanaan dan pencapaian Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden tahun 2027 serta selaras dengan arah pembangunan Provinsi Jawa Barat,” pungkasnya

Berita Terkait