Dadan Supardan Dorong Segera Terbitnya Perbup Fasilitasi Pondok Pesantren di KBB

NGAMPRAH – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) didorong segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2022.

Wakil Ketua DPRD KBB, Dadan Supardan, mengatakan bahwa langkah tersebut penting untuk memperjelas arah kebijakan serta pelaksanaan teknis dalam mendukung kegiatan pendidikan di pesantren dan santri di wilayah Bandung Barat.

Menurutnya, dari total anggaran pendidikan sebesar 20 persen, perlu ada alokasi sekitar 5 persen yang diperuntukkan bagi pesantren dan santri sebagai bagian dari upaya pemerataan pendidikan.

Hal ini diungkapkan Dadan usai mengikuti acara Forum Komunikasi Ulama Umaro (FKUU) Kabupaten Bandung Barat Tahun 2025 yang diselenggarakan di Mesjid Ash-Shiddiq Kabupaten Bandung Barat, Senin (21/10/2025).

“Perbup ini nantinya menjadi dasar teknis bagaimana pengakuan dan kepedulian pemerintah terhadap pesantren dapat diwujudkan, termasuk dalam bentuk program pemberdayaan, ekonomi pesantren, maupun pengembangan koperasi di lingkungan pesantren,” ujar Dadan.

Ia menambahkan, dengan adanya payung hukum tersebut, pemerintah daerah dapat lebih leluasa berpartisipasi dalam berbagai program pesantren, baik yang bersifat formal maupun nonformal.

“Harapannya, Perbup ini segera disusun dan diterapkan sebagai penjabaran teknis dari Perda Nomor 5 Tahun 2022,” kata Dadan.