Komisi I DPRD KBB Tinjau Reklame Kedaluwarsa di Kota Baru Parahyangan, Dorong Penertiban

BANDUNG BARAT — Komisi I DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB), bersama jajaran dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan peninjauan langsung terhadap sejumlah reklame portabel di kawasan Kota Baru Parahyangan yang telah habis masa izinnya. Peninjauan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya mendorong penertiban reklame yang tidak lagi memiliki izin berlaku.

Koordinator Komisi I DPRD KBB M. Mahdi mengatakan, keberadaan reklame yang telah habis masa izinnya perlu menjadi perhatian pemerintah daerah, terutama apabila masih berdiri di kawasan strategis dan sepanjang jalan raya. Menurutnya, penertiban diperlukan agar pemanfaatan ruang publik tetap tertata serta tidak menimbulkan kesan kumuh di lingkungan sekitar.

“Alhamdulillah, pada kesempatan pagi hari ini, kami sebagai Koordinator Komisi I bersama seluruh jajaran hadir di depan Kota Baru Parahyangan untuk menyaksikan banyaknya reklame-reklame portabel yang sudah habis masa izinnya. Maka, bersama Satpol PP, kami meninjau langsung bahwa reklame-reklame yang sudah habis izinnya harus segera ditertibkan,” ujar Mahdi.

Ia menegaskan, penertiban reklame yang tidak lagi memiliki izin perlu menjadi program yang berkelanjutan. Dengan demikian, reklame portabel yang masa izinnya telah berakhir tidak terus berdiri di lokasi-lokasi strategis tanpa kepastian legalitas.

Menurut Mahdi, langkah penertiban tersebut juga diharapkan dapat mendukung penataan kawasan perkotaan dan menjaga estetika lingkungan di Kabupaten Bandung Barat. Pengawasan terhadap reklame perlu dilakukan secara konsisten agar pemasangan media promosi di ruang publik tetap memperhatikan ketentuan perizinan yang berlaku.

Selain mendorong penertiban, Mahdi mengimbau pihak-pihak yang ingin memasang reklame agar memanfaatkan lokasi reklame yang telah tersedia dan memiliki perizinan sesuai ketentuan. Langkah ini dinilai dapat menjadi salah satu upaya mengurangi kesemrawutan visual akibat pemasangan reklame di sepanjang jalan raya.

“Insya Allah, ini program yang harus terus bergulir agar jangan sampai tempat-tempat yang strategis ini masih berdiri reklame-reklame portabel yang sudah tidak berlaku lagi. Harapannya, hal-hal yang membuat kumuh di jalan raya ini bisa diatasi dengan menyarankan pemasangan pada reklame yang sudah ada di Kabupaten Bandung Barat,” kata Mahdi.

Melalui peninjauan tersebut, Komisi I DPRD KBB mendorong koordinasi dengan Satpol PP dan perangkat daerah terkait agar penertiban reklame kedaluwarsa dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Upaya ini diharapkan dapat mewujudkan penataan reklame yang lebih tertib, menjaga keindahan kawasan, serta memastikan pemanfaatan ruang publik di Kabupaten Bandung Barat berjalan sesuai aturan.

Berita Terkait