PADALARANG – Panitia Khusus (Pansus) DPRD KBB Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren segera rampung dalam waktu dekat.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Pansus DPRD KBB, Ade Wawan saat ditemui usai rapat Pansus di Hotel Sari Ater, Rabu (5/1).
Ia mengatakan, kehadiran Undang-undang nomor 18 Tahun 2019 tentang pesantren menjadi acuan lahirnya Perda Pesantren di Kabupaten Bandung Barat.
“Dalam pembahasan Raperda ini kita melibatkan seluruh stakeholder yang ada,” jelasnya.
Ia menambahkan, Kabupaten Bandung Barat merupakan salahsatu wilayah di Jawa Barat yang memiliki pesantren yang cukup banyak.
“KBB ini menempati urutan keempat di Jabar yang memiliki pesantren terbanyak setelah Kabupaten Tasikmalaya, Garut dan Cirebon. KBB memiliki kurang lebih 800 pesantren,” katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, dengan adanya Perda tersebut nantinya keberpihakan pemerintah terhadap penyelenggaraan pesantren berjalan maksimal.
“Kerap kali pesantren ini terkesan termarjinalkan. Padahal pesantren lahir sebelum negara ini merdeka. Bahkan ikut berjuang dalam kemerdekaan RI,” katanya.
Dari sisi kualitas pendidikan, kata Ade, kualitas pendidikan pesantren cukup baik. Namun demikian, dari sisi pemberdayaan dibutuhkan peran serta pemerintah.
“Setelah lahirnya Perda ini, nantinya program yang diperuntukkan bagi pesantren dapat masuk pada program OPD terkait lantaran payung hukumnya sudah jelas,” katanya.
Ia menyebut, di bidang pemberdayaan OPD terkait seperti DPKP, Dispernakan, Dinas Koperasi, UMKM serta Disperindag dan yang lainnya dapat ikut serta meningkatkan daya saing pesantren.
“Bahwa perda fasilitasi penyelenggaraan pesantren ini untuk memperkuat dukungan terhadap peran dan fungsi Pendidikan,fungsi dawah dan fungsi pemerdayaan masyarakat,maka di perlukan pengaturan untuk memberikan rekognisi,afirmasi dan fasilitasi berdasarkan tradisi kekhasan pesantren,” pungkasnya