Bandung Barat – Komisi III DPRD Kabupaten Bandung Barat melakukan peninjauan lapangan ke Desa Lembang, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Senin (9/2/2026). Peninjauan tersebut dilakukan terkait instruksi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang memanggil empat kepala desa menyusul keberadaan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di bahu jalan.

Gubernur Jawa Barat menginstruksikan kepada pemerintah setempat agar keberadaan PKL tersebut segera ditertibkan. Menindaklanjuti hal tersebut, Ketua Komisi III DPRD KBB bersama anggota dijadwalkan berkoordinasi dengan dinas terkait dan pemerintah setempat untuk menyikapi arahan gubernur.
Salah satu solusi yang dimunculkan adalah merelokasi pedagang kaki lima ke lokasi aset milik pemerintah daerah yang berada di sekitar area berjualan.

Ketua Komisi III DPRD KBB, Pither Tjuandys, S.IP., M.M., mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Komisi II DPRD KBB terkait rencana relokasi PKL ke lahan milik pemerintah yang saat ini masih terbengkalai.
“Kita akan berkoordinasi dengan Komisi II agar bisa menjadi tempat mereka melakukan pusat UMKM di 16 desa yang berada di Kecamatan Lembang dan berbagai macam komunitas yang saat sekarang walau tidak resmi mereka mulai merintis,” ujarnya.
Ia menambahkan, agar tidak menimbulkan gejolak penolakan dari pedagang kaki lima, proses relokasi akan diarahkan sesuai dengan perencanaan bersama komunitas Lembang Ngahiji.