Bandung Barat – Komisi III DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) menemukan sejumlah pelanggaran serius saat melakukan inspeksi di tiga lokasi tempat pengolahan sampah, Senin (9/2/2016). Inspeksi tersebut dilakukan di Kampung Cijengkol, Desa Wangunsari, Kecamatan Lembang.

Dari hasil inspeksi, ditemukan berbagai pelanggaran, mulai dari ketiadaan izin operasional, lokasi tempat pengolahan sampah yang berada di tengah permukiman warga, limbah cair yang dibuang langsung ke selokan, hingga lokasi yang tepat di pinggir aliran sungai
Atas temuan tersebut, Komisi III DPRD KBB merekomendasikan penutupan sementara saat pengurusan perizinan, bahkan penutupan permanen bagi tempat pengolahan sampah yang dinilai tidak memenuhi ketentuan. Ketua Komisi III DPRD KBB, Pither Tjuandys, S.IP., M.M menegaskan bahwa ketiga lokasi tersebut tidak sesuai dengan standar yang berlaku.

“Pada prinsipnya ketiga TPS yang kita lihat itu tidak memenuhi syarat, ada yang tidak mengantongi izin, lokasi di tengah tengah pemukiman rumah dan ada juga yang lokasinya di pinggir aliran sungai”.
Inspeksi tersebut dilakukan bersama Kepala Desa setempat, Dinas Lingkungan Hidup, Camat, dan Dinas PUTR.
Sementara itu, sampah yang telah terlanjur dikumpulkan akan dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti. Lokasi pengolahan sampah tersebut juga akan dipasangi garis PPLH sebagai tanda penghentian aktivitas, sehingga tidak diperbolehkan lagi adanya kegiatan pengumpulan sampah, baik organik maupun anorganik.
