Ketua DPRD KBB Harap Hak Guru Ngaji Segera Direalisasikan

BANDUNG BARAT – Ketua DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB), M. Mahdi, menyampaikan harapannya agar hak para guru ngaji di Kabupaten Bandung Barat dapat segera direalisasikan. Hal tersebut menyusul diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) tentang Santri.

Mahdi menyampaikan hal tersebut dalam peringatan Hari Santri Nasional 2026 yang digelar di Lapangan Plaza Mekarsari, Kompleks Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat. Menurutnya, realisasi kebijakan tersebut telah lama dinantikan oleh para santri, khususnya para guru ngaji yang selama ini turut berperan dalam pendidikan keagamaan di masyarakat.

“Ini adalah sesuatu yang ditunggu-tunggu oleh para santri, terutama para guru ngaji. Karena Perda Santri sudah dibuat cukup lama dan akhirnya sudah dibuatkan Perbup-nya oleh Bupati, seperti yang tadi sudah diumumkan oleh Wakil Bupati,” ujar Mahdi.

Ia menilai, terbitnya Perbup tersebut menjadi bagian penting agar perhatian terhadap para guru ngaji dapat dirasakan secara nyata. Menurutnya, peran guru ngaji dalam membina masyarakat, khususnya dalam pendidikan agama, perlu mendapatkan perhatian yang memadai.

“Alhamdulillah, ini adalah bagian yang sangat penting untuk bisa dirasakan oleh para guru ngaji yang selama ini boleh jadi kurang terperhatikan. Kerja sama yang baik antara legislatif dan eksekutif berbuah hasil, insyaallah direalisasikan,” katanya.

Mahdi berharap, sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat dapat terus berjalan sehingga kebijakan tersebut dapat segera ditindaklanjuti. Ia juga menekankan pentingnya realisasi hak para guru ngaji sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

“Semoga bisa direalisasikan secepatnya apa yang menjadi bagian atau hak dari para guru ngaji itu sendiri, insyaallah,” pungkasnya.

Berita Terkait