Sekretariat

DPRD Kabupaten Bandung Barat

Visi Misi

Visi

Lembaga Legislatif yang aspiratif, menggambarkan DPRD Kabupaten Bandung Barat yang bersifat dapat mewadahi untuk menampung dan menyalurkan aspirasi dengan mengambil inisiatif terhadap upaya penyelesaian berbagai masalah dan krisis yang muncul dan dihadapi masyarakat atau kelompok masyarakat tertentu sebagai akibat dari perubahan situasi dan kondisi. Juga mengakomodir aspirasi masyarakat sekaligus menindaklanjutinya dalam bentuk peraturan/kebijakan, kegiatan dan program. Sebagai Wujud nyata secara responsive DPRD menyediaan kotak saran dan forum-forum pertemuan publik antara DPRD dengan masyarakatnya. Lembaga Legislatif yang transparan, mengacu pada ketersediaan informasi dan data, maka DPRD harus memberikan penjelasan bagi masyarakat umum untuk memberikan gambaran proses penyusunan, pelaksanaan serta hasil yang telah dicapai melalui sebuah kebijakan publik, baik yang berkenaan dengan pelayanan publik maupun informasi tentang pelaksanaan kebijakan yang hasil-hasilnya terbuka dan dapat diakses publik. Keterbukaan dan transparansi DPRD Kabupaten Bandung Barat adalah forum komunikasi langsung dengan lembaga DPRD, dalam wadah komunikasi politik, informasi lintas pelaku kegiatan baik melalui media cetak maupun elektronik. Lembaga legislatif yang partisifatif, berpedoman pada pemikiran partisipasi masyarakat, bahwa keterlibatan aktifivitas masyarakat dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintah daerah. Dinyatakan dalam bentuk partisipasi yang diarahkan pada peran sumbangsih, saran dan pendapat masyarakat yang masuk kepada lembaga DPRD diakomodir dan diinventarisir sebagai bahan informasi dan data untuk kegiatan pembangunan, kemasyarakatan dan pemerintahan. Dengan demikian kepentingan masyarakat dapat tersalurkan didalam kebijakan, sehingga keikutsertaan masyarakat mampu menunjukan sumbangsih pemikiran pada lembaga legislatif, nampak jelas dan nyata dapat diterima oleh masyarakatnya.

Misi

  1. Berdasarkan Visi di atas ditetapkan misi sebagai berikut Meningkatkan kualitas pelaksanaan fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan yang berfihak pada masyarakatnya.
  2. Melaksanakan fungsi dan tugas untuk menampung dan menyalurkan aspirasi ke DPRD.
  3. Menumbuhkan hubungan sinergitas antar Alat-alat Kelengkapan DPRD.
  4. Mewujudkan sebuah transparansi kelembagaan.
  5. Terwujudnya akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dan terciptanya aparatur yang bersih dan berwibawa.
  6. Meningkatkan partisipasi publik dalam pengambilan keputusan lembaga.
  7. Menumbuhkan hubungan harmonisasi komunikasi politik secra efektif antara fraksi dengan masyarakat pemilih. Guna mencapai kesatuan pandang dalam rangka melaksanakan misi yang ditetapkan, maka misi dirumuskan tujuannya, pada sasaran, strategi, kebijakan dan program.


Tujuan, adalah pernyataan misi dijabarkan dalam kerangka kegiatan sebagai hasil akhir yang akan dicapai, terfokus pada kinerja DPRD Kabupaten Bandung Barat, terutama pada penajaman arah bagi sasaran yang hendaka dicapainya.

Sasaran, adalah penjabaran dari tujuan, diproyeksikan pada tindakan-tindakan/aktivitas yang harus dilakukan oleh DPRD dalam rangka pencapaian tujuan dengan memberikan penekanan terhadap penggunaan sumber daya manusia, yang dimiliki dimanfaatkan secara efisien, efektif dan ekonomis.

Strategi, adalah teknik untuk mencapai agara tujuan dan sasaran yang direncanakan dilakukan dengan cara-cara menyeluruh dan terintegrasi dalam mengoperasionalkan tujuan dan sasaran melalui penetapan kebijakan dan program.

Kebijakan, adalah alternatif keputusan yang sifatnya mendasar untuk dipergunakan sebagai landasan bertindak dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya sebagai jalan terbaik bagi pencapaian program kegiatan DPRD.

Program, adalah kegiatan perencanaan yang akan dilakukan sebagai penjabaran dari kebijakan. Untuk mengambilan langkah-langkah penting yang berpedoman kepada gambaran kegiatan yang jelas dan sederhana sehingga dapat dilihat benang merah dari seluruh strata rencana strategis.

Struktur Organisasi DPRD Kabupaten Bandung Barat

Tugas Pokok & Fungsi Sekretariat DPRD Kabupaten Bandung Barat