Tugas & Wewenang Komisi
- Memastikan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Melakukan pembahasan terhadap Raperda
- Melakukan pembahasan rancangan keputusan DPRD sesuai dengan ruang lingkup tugas komisi
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD sesuai dengan ruang lingkup tugas komisi
- Membantu pimpinan DPRD untuk mengupayakan penyelesaian masalah dan disampaikan oleh Bupati dan/atau masyarakat kepada DPRD
- Menerima, menampung dan membahas serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat
- Memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah Kabupaten
- Melakukan kunjungan kerja komisi yang bersangkutan atas persetujuan pimpinan DPRD
- Mengadakan rapat kerja dan rapat dengar pendapat
- Mengajukan usul kepada pimpinan DPRD yang termasuk dalam ruang lingkup bidang tugas masing-masing komisi
- Mengadakan pembahasan rancangan APBD sebelum dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi oleh Banggar
- Memberikan laporan tertulis kepada pimpinan DPRD tentang hasil pelaksanaan tugas komisi