Tugas Badan Pembentukan Peraturan Daerah
- Menyusun rancangan program pembentukan Perda yang memuat daftar urut Raperda berdasarkan skala prioritas pembentukan Raperda disertai alasan untuk setiap tahun anggaran di lingkungan DPRD
- Mengkoordinasikan penyusunan program pembentukan Perda antara DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten
- Menyiapkan Raperda yang berasal dari DPRD yang merupakan usulan Bapemperda berdasarkan Program Prioritas yang telah ditetapkan
- Melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Raperda yang diajukan Anggota DPRD, Komisi atau gabungan komisi sebelum Raperda disampaikan kepada Pimpinan DPRD
- Mengikuti pembahasan Raperda yang diajukan oleh DPRD dan Pemerintah Kabupaten
- Memberikan pertimbangan terhadap usulan penyusunan Raperda yang diajukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten di luar program pembentukan Perda
- Memberikan pertimbangan kepada Pimpinan DPRD terhadap Raperda yang berasal dari Pemerintah Daerah Kabupaten
- Mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan Raperda melalui koordinasi dengan komisi dan/atau pansus
- Memberikan masukan kepada Pimpinan DPRD atas Raperda yang ditugaskan oleh Banmus
- Melakukan kajian Perda
- Membuat laporan kinerja pada masa akhir keanggotaan DPRD dan menginventarisasi permasalahan dalam pembentukan Perda sebagai bahan bagi Bapemperda pada masa keanggotaan berikutnya