Tugas Badan Kehormatan
- Memantau dan mengevaluasi disiplin dan kepatuhan anggota DPRD terhadap sumpah/janji dan kode etik
- Meneliti dugaan pelanggaran terhadap sumpah/janji dan kode etik yang dilakukan Anggota DPRD
- Melakukan penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi atas pengaduan Pimpinan DPRD, Anggota DPRD, dan/atau masyarakat
- Melaporkan keputusan BK atas hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada rapat paripurna
- Tugas BK dilaksanakan untuk menjaga moral, martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD
- Dalam melaksanakan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi sebagaimana dimaksud, BK dapat meminta bantuan dari ahli Independen
- Memanggil Anggota DPRD yang diduga melakukan pelanggaran sumpah/janji dan kode etik untuk memberikan klarifikasi atau pembelaan atas pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan
- Meminta keterangan pelapor, saksi atau pihak lain yang terkait, termasuk untuk meminta dokumen atau bukti lain
- Menjatuhkan sanksi kepada anggota DPRD yang terbukti melanggar sumpah/janji Kode Etik