Tugas Badan Anggaran
- Memberikan saran dan pendapat berupa pokok pokok pikiran DPRD kepada Bupati dalam mempersiapkan rancangan APBD sebelum peraturan Bupati tentang rencana kerja pemerintah daerah kabupaten ditetapkan
- Melakukan konsultasi yang diwakili oleh anggotanya dengan komisi terkait untuk memperoleh masukan dalam rangka pembahasan rancangan KUA dan PPAS
- Memberikan saran dan pendapat kepada Bupati dalam mempersiapkan Raperda tentang APBD, Raperda tentang perubahan APBD dan Raperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD
- Melakukan penyempurnaan Raperda tentang APBD, Raperda tentang perubahan APBD dan Raperda tentang pertanggung jawaban pelaksaan APBD berdasarkan hasil evaluasi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat bersama tim anggaran Pemerintah daerah Kabupaten
- Melakukan pembahasan bersama tim anggaran pemerintah daerah Kabupaten terhadap rancangan KUA serta rancangan PPAS yang disampaikan oleh Bupati
- Memberikan saran kepada pimpinan DPRD dalam penyusunan anggaran belanja DPRD