Pimpinan DPRD
Tugas Pimpinan DPRD
- Memimpin rapat DPRD dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan
- Menyusun rencana kerja pimpinan DPRD
- Menetapkan pembagian kerja antara ketua dan para wakil ketua
- Melakukan koordinasi dalam upaya mensinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan AKD
- Mewakili DPRD dalam hubungan dengan lembaga/instansi lainnya
- Mengadakan konsultasi dengan Bupati dan pimpinan lembaga/instansi
- Mewakili DPRD di pengadilan
- Melaksanakan keputusan DPRD berkenaan dengan penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota DPRD sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
- Menyampaikan laporan kinerja DPRD dalam rapat paripurna DPRD yang khusus diadakan untuk itu pada akhir tahun