Badan Pembentukan Peraturan Daerah
Tugas & Wewenang
- Menyusun rencana program pembentukan Perda yang memuat daftar urut Raperda berdasarkan skala prioritas pembentukan Raperda disertai alasan untuk setiap tahun anggaran di lingkungan DPRD
- Mengkoordinasikan ppenyusunan program pembentukan Perda anatar DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten
- Menyiapkan Raperda yang berasal dari DPRD yang merupakan usulam Bapemperda berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan
- Melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Raperda yang diajukan anggota DPRD, Komisi, atau gabungan Komisi sebelum Raperda disampaikan kepada pimpinan DPRD
- Mengikuti pembahasan Raperda yang diajukan oleh DPRD dan Pemerintah Kabupaten
- Memberikan pertimbangan terhadap usulan penyusunan Raperda yang diajukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten di luar program pembentukan Perda
- Memberikan pertimbangan kepada pimpinan DPRD terhadap Raperda yang berasal dari Pemerintah Daerah Kabupaten
- Mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan Raperda melalui koordinasi dengan Komisi dan/atau Pansus
- Memberikan masukan kepada pimpinan DPRD atas Raperda yang ditugaskan oleh Banmus
- Melakukan kajian Perda
- Membuat laporan kinerja pada masa akhir keanggotaan DPRD dan menginventarisasi permasalahan dalam pembentukan Perda sebagai bahan bagi Bapemperda pada masa keanggotaan berikutnya