Badan Musyawarah
Tugas & Wewenang
- Mengkoordinasikan sinkronisasi penyusunan rencana kerja tahunan dan 5 tahunan DPRD dari seluruh rencana kerja alat kelengkapan DPRD
- Menetapkan agenda DPRD untuk 1 tahun sidang, 1 masa persidangan, atau sebagian dari masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah dan jangka waktu penyelesaian Raperda, dengan tidak mengurangi kewenangan rapat paripurna untuk mengubahnya
- Memberikan pendapat kepada pimpinan DPRD dalam menentukan garis kebijakan yang menyangkut pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD
- Meminta dan/atau memberikan kesempatan kepada AKD yang lain untuk memberikan keterangan/penjelasan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing
- Menetapkan jadwal acara rapat DPRD
- Memberi saran/pendapat untuk memperlancar kegiatan
- Merekomendasikan pembentukan pansus
- Melaksanakan tugas lain yang diserahkan rapat Paripurna kepada Badan Musyawarah
Wakil Ketua
Wakil Ketua
Wakil Ketua
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
K. Wahyu
Anggota
Anggota
Iwan Setiawan, S.H., M.H., C.LA
Anggota
Anggota
Anggota