Badan Anggaran
Tugas & Wewenang
- Memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD kepada Bupati dalam mempersiapkan rancangan APBD sebelum Peraturan Bupat tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten ditetapkan
- Melakukan konsultasi yang dilakukan oleh anggotanya dengan komisi terkait untuk memperoleh masukan dalam rangka pembahasan rancangan KUA dan PPAS
- Memberikan saran dan pendapat kepada Bupati dalam mempersiapkan Raperda tentang APBD, Raperda tentang Perubahan APBD, dan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
- Melakukan penyempurnaan Raperda tentang APBD, Raperda tentang Perubahan APBD, dan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD berdasarkan hasil evaluasi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat bersama tim anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten
- Melakukan pembahasan bersama tim anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten terhadap rancangan KUA serta rancangan PPAS yang disampaikan oleh Bupati
- Memberikan saran kepada pimpinan DPRD dalam penyusunan anggaran belanja DPRD
Wakil Ketua
Wakil Ketua
Wakil Ketua
H. Nevi Hendri, S.Pd.I
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
K. Wahyu
Anggota
Iwan Setiawan, S.H., M.H., C.LA
Anggota