DPRD Kabupaten Bandung Barat menggelar Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2024-2029. Kamis 23 Oktober 2025.
Asep Miftah Sofwan, S.Ag resmi dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW) dari Partai Golkar Daerah Pemilihan (Dapil) I, menggantikan almarhum Lili Suhaeli yang meninggal dunia beberapa waktu lalu.

Pelantikan PAW anggota DPRD periode 2024–2029 tersebut berlangsung khidmat dalam Rapat Paripurna DPRD KBB yang dihadiri pimpinan dan anggota dewan, unsur Forkopimda, jajaran Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, serta tamu undangan lainnya.
Usai pelantikan, Asep Miftah Sofwan menyampaikan rasa syukur dan komitmennya untuk meneruskan perjuangan almarhum Lili Suhaeli.”Yang pertama saya bersyukur Alhamdulillah pada hari ini setelah sekian lama bisa dilantik menjadi anggota DPRD, saya juga tidak lupa mendoakan almarhum Lili Suhaeli yang beberapa waktu lalu telah meninggalkan kita semoga Almarhum bahagia di alam barjah, dan saya juga akan meneruskan apa yang menjadi perjuangan almarhum khususnya dapil 1, mendengarkan aspirasi konstituen almarhum insya allah akan kami perjuangkan, Semoga saya bisa mengabdi maksimal untuk Kabupaten Bandung Barat”.Ujarnya.

Asep juga menegaskan akan menjalankan tufoksinya sebagai anggota DPRD dengan mengikuti aturan yang berlaku.”saya sebagai anggota DPRD harus memahami hak dan kewajiban saya dan akan menjakankan tugas mengikuti peraturan perundang-undangan-undangan yang berlaku”. katanya.
Rapat Paripurna ditutup dengan pembacaan doa dan pemeberian ucapan selamat kepada Asep Miftah Sofwan yang telah dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat.