Bandung Barat – Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB), Imam Tunggara, memberikan edukasi terkait perlindungan perempuan dan anak kepada para kader Posyandu dan masyarakat di Desa Pataruman, Kecamatan Cihampelas, melalui kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (P3D).

Imam mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai Undang-Undang Perlindungan Anak dan Perempuan. Menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum memahami langkah yang harus dilakukan ketika terjadi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Kami ingin memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya kader-kader Posyandu, agar memahami Undang-Undang Perlindungan Anak dan Perempuan. Ketika ada kejadian seperti itu, masyarakat tahu harus ke mana mengadu dan melaporkan sesuai perundang-undangan yang berlaku,” kata Imam.

Ia menjelaskan, edukasi kepada kader Posyandu dinilai penting karena mereka memiliki peran strategis dalam menyebarluaskan informasi kepada masyarakat di lingkungannya masing-masing.
Menurutnya, kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari tugas dan fungsi DPRD dalam bidang pengawasan, yakni memastikan masyarakat mendapatkan pemahaman yang memadai mengenai perlindungan terhadap perempuan dan anak.

“DPRD harus terjun langsung dan hadir di masyarakat untuk memberikan pemahaman serta solusi terhadap kasus-kasus yang terjadi di Bandung Barat, khususnya terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ujarnya.
Imam mengungkapkan, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih ditemukan di hampir setiap kecamatan di Kabupaten Bandung Barat. Karena itu, sosialisasi dan edukasi harus terus dilakukan sebagai langkah pencegahan.
“Tentunya kami memberikan sosialisasi kepada masyarakat untuk pencegahan agar tidak terjadi kasus-kasus kekerasan pada anak dan perempuan,” pungkasnya.