DPRD KBB Dukung Perbup Pesantren dan Insentif Guru Ngaji

Bandung Barat – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat menggelar pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pondok Pesantren dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Insentif Guru Ngaji di Gedung Sekretariat Daerah, Selasa (9/6/2026). Pembahasan ini melibatkan berbagai unsur pemerintah daerah, DPRD, Kementerian Agama, serta perwakilan organisasi keagamaan dan pesantren.

Pembahasan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren. Pemerintah daerah menilai diperlukan aturan turunan berupa Peraturan Bupati agar pelaksanaan perda tersebut dapat berjalan lebih optimal.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bandung Barat, Nur Djulaeha, mengatakan DPRD mendukung penyusunan kedua rancangan peraturan tersebut. Menurutnya, regulasi ini penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap berbagai program yang menyasar pesantren dan guru ngaji.

 

“Hari ini saya mewakili DPRD Kabupaten Bandung Barat untuk hadir dalam pembahasan dua rancangan Peraturan Bupati. Yang pertama terkait tindak lanjut Perda Nomor 5 Tahun 2022 tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren, dan yang kedua mengenai pemberian honor insentif bagi guru ngaji,” ujarnya.

Nur Djulaeha menjelaskan, selama ini penyelenggaraan pesantren lebih banyak berada dalam pembinaan Kementerian Agama. Karena itu, pemerintah daerah perlu menunjukkan perhatian melalui regulasi yang dapat menjadi dasar dalam memberikan fasilitasi kepada pesantren di Kabupaten Bandung Barat.

Menurutnya, berbagai bentuk bantuan dan dukungan kepada pesantren harus memiliki landasan hukum yang kuat. Kehadiran Peraturan Bupati menjadi instrumen penting untuk memperkuat implementasi Perda Nomor 5 Tahun 2022 yang telah lebih dahulu disahkan.

“Perdanya sudah ada, yaitu Perda Nomor 5 Tahun 2022, dan sekarang ditindaklanjuti melalui Peraturan Bupati. Insyaallah sesuai harapan Bupati dan Wakil Bupati, ini bisa menjadi kado indah bagi kalangan agama pada Hari Jadi Kabupaten Bandung Barat ke-19,” katanya.
Selain itu, ia menilai Perbup tentang insentif guru ngaji merupakan bentuk penghargaan pemerintah daerah kepada para guru ngaji yang telah berkontribusi dalam pendidikan keagamaan masyarakat.

“Peraturan Bupati tentang pemberian insentif kepada guru ngaji ini merupakan bentuk kadeudeuh sesuai visi dan misi Bupati Bandung Barat. Dengan adanya peraturan tersebut, seluruh program yang dijalankan pemerintah daerah memiliki legalitas dan payung hukum yang jelas,” pungkasnya.

Berita Terkait